Cara Memahami Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) dalam Dunia Kerja

Wiki Article

Apa itu PJK3? dan mengapa pengetahuan perihal hal ini betul-betul penting bagi tiap-tiap pekerja, terlebih mereka yang berprofesi di lingkungan dengan risiko kecelakaan kerja yang tinggi?


PJK3 yakni singkatan dari Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Tata, yang ialah perusahaan yang bergerak dalam bidang pelayanan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Tata) di Indonesia.


Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Regulasi (PJK3) ialah badan usaha yang sudah memperoleh izin resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia untuk memberikan layanan di bidang Keselamatan dan Kesehatan Tata (K3). PJK3 mempunyai peran vital dalam mempertimbangkan implementasi standar K3 di bermacam sektor industri di Indonesia, yang meliputi pemeriksaan, pengujian, pelatihan, dan konsultasi K3.


Inspeksi K3 yakni cara kerja evaluasi sistematis kepada lingkungan kerja, peralatan, dan prosedur untuk memutuskan kepatuhan kepada standar keselamatan dan kesehatan kerja serta mencegah risiko kecelakaan.


Peraturan PJK3 yakni ketetapan yang memegang prasyarat dan prosedur bagi Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Hukum (PJK3) dalam menyediakan layanan K3, untuk memastikan bahwa standar keselamatan dan kesehatan kerja diaplikasikan secara tepat sasaran di beraneka sektor industri cocok dengan peraturan pemerintah.


Daftar PJK3 Kemnaker adalah kumpulan nama-nama perusahaan yang telah teregistrasi dan diakui oleh Kementerian Ketenagakerjaan sebagai penyedia layanan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), yang memenuhi standar dan kualifikasi yang ditentukan untuk membantu industri dalam pengaplikasian K3 layak dengan aturan yang berlaku.


PJK3 Kemnaker merupakan perusahaan jasa yang sudah menerima izin sah dari Kementerian Ketenagakerjaan untuk menyediakan layanan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), yang mencakup pelatihan, konsultasi, inspeksi, dan pengujian untuk memutuskan kepatuhan perusahaan kepada standar K3 di bermacam-macam sektor industri.


Daftar perusahaan PJK3 di Indonesia ialah kumpulan penyedia layanan keselamatan dan kesehatan kerja yang telah terdaftar dan memperoleh izin legal dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk mengerjakan beraneka layanan K3, termasuk pelatihan, konsultasi, audit, dan inspeksi. Daftar ini menolong perusahaan dalam memilih penyedia jasa yang kompeten dan sesuai standar untuk mensupport penerapan K3 di tempat kerja mereka.


A. Dasar Tertib dan Undang-undang PJK3


A.1. Hukum Perundang-undangan


A.1.1. Undang-Undang Ketenagakerjaan


Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 seputar Ketenagakerjaan menjadi landasan utama yang mengatur eksistensi PJK3. Undang-undang ini menekankan pentingnya perlindungan keselamatan dan kesehatan pekerja melalui penggunaan cara manajemen K3 yang terintegrasi.


A.1.2. Peraturan Menteri Institusi Undang-undang


Permenaker No. 34 Tahun 2015 seputar Penunjukan Persyaratan Audit SMK3 dan Permenaker terkait lainnya membatasi secara spesifik seputar persyaratan dan tata metode pendirian serta operasional PJK3.


A.1.3. Keputusan Dirjen Pembinaan K3


Persyaratan Keputusan Dirjen yang mengendalikan teknis pelaksanaan pemeriksaan, pengujian, dan sertifikasi yang dijalankan oleh PJK3, termasuk standar kompetensi personel dan kelengkapan.


A.2. Meliputi Pendirian PJK3


A.2.1. Mencakup Administratif


Prasyarat dokumen sah perusahaan seperti akta pendirian, SIUP, TDP, NPWP, dan alamat perusahaan. Mencakup dokumen semestinya valid dan terkini sesuai dengan hukum yang berlaku.


A.2.2. Mencakup Teknis


Kebutuhan ketersediaan kelengkapan standar, lab pengujian, dan fasilitas penyokong yang memenuhi standar nasional maupun internasional untuk pengerjaan layanan K3.


A.2.3. Meliputi SDM


Tingkatan minimal daya spesialis K3 bersertifikat, teknisi, dan staf pendorong yang mempunyai kompetensi layak dengan ruang lingkup layanan yang akan diberikan.


A.3. Ketentuan Perizinan


A.3.1. Mekanisme Pengajuan Izin


Sanksi dan prosedur pengajuan izin PJK3 mulai dari persiapan dokumen, verifikasi, hingga penerbitan izin operasional oleh Kemnaker RI.


A.3.2. Perpanjangan dan Pembaruan Izin


Kelengkapan dan persyaratan perpanjangan izin yang patut dipenuhi tiap-tiap 3 tahun, termasuk evaluasi performa dan pemenuhan standar layanan.


A.3.3. Peralatan dan Pencabutan Izin


Konsekuensi yang dihadapi PJK3 jikalau melanggar ketetapan, mulai dari peringatan hingga pencabutan izin operasional.


B. Ruang Lingkup Layanan PJK3


B.1. Pemeriksaan dan Pengujian Diterapkan


B.1.1. Riksa Uji Pesawat Uap dan Bejana Tekan


Layanan riksa uji pesawat uap dan bejana tekan mencakup:



B.1.2. Riksa Uji Pesawat Angkat dan Angkut


Riksa uji pesawat angkat dan angkut meliputi:



B.1.3. Riksa Uji Instalasi Listrik dan Penyalur Petir


Layanan riksa uji instalasi listrik dan penyalur petir diantaranya:



B.1.4. Riksa Uji Instalasi Proteksi Kebakaran


riksa uji instalasi proteksi kebakaran mencakup:




B.1.5. Riksa Uji Elevator dan Eskalator


Layanan riksa uji elevator dan eskalator untuk:



B.1.6. Riksa Uji Pesawat Institusi dan Produksi


Riksa uji pesawat tenaga dan produksi seperti:



B.2. Sertifikasi dan Pelatihan


B.2.1. Program Sertifikasi Operator


Penyelenggaraan program sertifikasi untuk operator pesawat uap, pesawat angkat, dan peralatan berbahaya lainnya.


B.2.2. Pelatihan K3 Pengevaluasian


Pelatihan dasar K3, P3K, tanggap darurat, dan pelatihan biasa K3 lainnya untuk meningkatkan awareness pekerja.


B.2.3. Pelatihan Teknis Penerapan


Program pelatihan spesifik cocok kebutuhan industri, seperti berprofesi di ketinggian, confined space, dan penanganan B3.


B.3. Audit dan Konsultasi


B.3.1. Audit Ketentuan Manajemen K3


Spesialis audit SMK3 cocok PP 50/2012 dan standar internasional seperti ISO 45001.


B.3.2. Konsultasi Prasyarat K3


Layanan konsultasi untuk pengembangan program K3, penyusunan prosedur, dan implementasi metode manajemen K3.


B.3.3. Evaluasi Program K3


Keperluan efektivitas program K3 yang telah berjalan dan saran pembenaran berkelanjutan.


C. Kompetensi dan Kualifikasi PJK3


C.1. Sumber Sistem Manusia


C.1.1. Kualifikasi Lembaga Laboratorium


Meliputi pendidikan, pengalaman, dan kompetensi untuk daya spesialis K3 yang bekerja di PJK3.


C.1.2. Lisensi dan Sertifikasi


Level lisensi dan sertifikasi khusus untuk personel yang mengerjakan pemeriksaan dan pengujian.


C.1.3. Pengembangan Kompetensi


Program pengembangan berkelanjutan untuk meningkatkan kemampuan dan pengetahuan personel PJK3.


C.2. Dipakai dan Fasilitas


C.2.1. Standar Diaplikasikan Uji


Spesifikasi dan standar minimal peralatan pengujian yang patut dimiliki cocok ruang lingkup layanan.


C.2.2. Kalibrasi dan Pemeliharaan


Jadwal dan prosedur kalibrasi terstruktur serta pemeliharaan perlengkapan untuk menjamin ketepatan hasil pengujian.


C.2.3. Kualitas Pengujian


Meliputi dan standar laboratorium pengujian yang terakreditasi untuk menyokong layanan PJK3.


C.3. Ketentuan Manajemen Keharusan


C.3.1. Standar Operasional Prosedur


Dokumentasi SOP untuk tiap layanan yang dikasih, termasuk prosedur pemeriksaan dan pengujian.


C.3.2. Dokumentasi dan Pelaporan


Ketetapan pengelolaan dokumen dan pelaporan hasil pemeriksaan, pengujian, dan sertifikasi.


C.3.3. Jaminan Kewajiban Layanan


Program quality assurance untuk mempertimbangkan konsistensi dan kualitas layanan yang diberi.


D. Peran dan Tanggung Jawab PJK3


D.1. Relasi Hukum


D.1.1. Tanggung Jawab Profesional


Relasi PJK3 dalam memberikan layanan secara profesional dan pantas standar yang berlaku.


D.1.2. Kerahasiaan Data Klien


Pelaksanaan menjaga kerahasiaan isu dan data pelanggan sesuai moral pekerjaan dan undang-undang.


D.1.3. Hubungan Pelaporan


Tanggung jawab pelaporan berkala terhadap instansi memiliki wewenang berkaitan progres layanan K3.


D.2. dengan Stakeholder


D.2.1. Koordinasi dengan Pemerintah


Mekanisme koordinasi dan pelaporan dengan Kemnaker dan instansi terkait lainnya.


D.2.2. Kerjasama dengan Industri


Pengembangan kemitraan strategis dengan sektor industri untuk peningkatan implementasi K3.


D.2.3. Networking dan Asosiasi


Partisipasi dalam asosiasi profesi dan jaringan K3 untuk pengembangan kompetensi dan sharing knowledgD.


D.3. Pengembangan Berkelanjutan


D.3.1. Layanan


Pengembangan layanan baru sesuai keperluan industri dan perkembangan teknologi.


D.3.2. Teknologi Baru


Implementasi teknologi terkini dalam proses layanan K3 untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi.


D.3.3. Riset dan Pengembangan


Spesialis riset dan pengembangan untuk peningkatan kwalitas layanan dan kontribusi pada kemajuan K3 di Indonesia.

Report this wiki page