Cara Memahami Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) dalam Dunia Kerja
Wiki Article
Apa itu PJK3? dan mengapa pengetahuan perihal hal ini betul-betul penting bagi tiap-tiap pekerja, terlebih mereka yang berprofesi di lingkungan dengan risiko kecelakaan kerja yang tinggi?
PJK3 yakni singkatan dari Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Tata, yang ialah perusahaan yang bergerak dalam bidang pelayanan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Tata) di Indonesia.
Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Regulasi (PJK3) ialah badan usaha yang sudah memperoleh izin resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia untuk memberikan layanan di bidang Keselamatan dan Kesehatan Tata (K3). PJK3 mempunyai peran vital dalam mempertimbangkan implementasi standar K3 di bermacam sektor industri di Indonesia, yang meliputi pemeriksaan, pengujian, pelatihan, dan konsultasi K3.
Inspeksi K3 yakni cara kerja evaluasi sistematis kepada lingkungan kerja, peralatan, dan prosedur untuk memutuskan kepatuhan kepada standar keselamatan dan kesehatan kerja serta mencegah risiko kecelakaan.
Peraturan PJK3 yakni ketetapan yang memegang prasyarat dan prosedur bagi Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Hukum (PJK3) dalam menyediakan layanan K3, untuk memastikan bahwa standar keselamatan dan kesehatan kerja diaplikasikan secara tepat sasaran di beraneka sektor industri cocok dengan peraturan pemerintah.
Daftar PJK3 Kemnaker adalah kumpulan nama-nama perusahaan yang telah teregistrasi dan diakui oleh Kementerian Ketenagakerjaan sebagai penyedia layanan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), yang memenuhi standar dan kualifikasi yang ditentukan untuk membantu industri dalam pengaplikasian K3 layak dengan aturan yang berlaku.
PJK3 Kemnaker merupakan perusahaan jasa yang sudah menerima izin sah dari Kementerian Ketenagakerjaan untuk menyediakan layanan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), yang mencakup pelatihan, konsultasi, inspeksi, dan pengujian untuk memutuskan kepatuhan perusahaan kepada standar K3 di bermacam-macam sektor industri.
Daftar perusahaan PJK3 di Indonesia ialah kumpulan penyedia layanan keselamatan dan kesehatan kerja yang telah terdaftar dan memperoleh izin legal dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk mengerjakan beraneka layanan K3, termasuk pelatihan, konsultasi, audit, dan inspeksi. Daftar ini menolong perusahaan dalam memilih penyedia jasa yang kompeten dan sesuai standar untuk mensupport penerapan K3 di tempat kerja mereka.
A. Dasar Tertib dan Undang-undang PJK3
A.1. Hukum Perundang-undangan
A.1.1. Undang-Undang Ketenagakerjaan
Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 seputar Ketenagakerjaan menjadi landasan utama yang mengatur eksistensi PJK3. Undang-undang ini menekankan pentingnya perlindungan keselamatan dan kesehatan pekerja melalui penggunaan cara manajemen K3 yang terintegrasi.
A.1.2. Peraturan Menteri Institusi Undang-undang
Permenaker No. 34 Tahun 2015 seputar Penunjukan Persyaratan Audit SMK3 dan Permenaker terkait lainnya membatasi secara spesifik seputar persyaratan dan tata metode pendirian serta operasional PJK3.
A.1.3. Keputusan Dirjen Pembinaan K3
Persyaratan Keputusan Dirjen yang mengendalikan teknis pelaksanaan pemeriksaan, pengujian, dan sertifikasi yang dijalankan oleh PJK3, termasuk standar kompetensi personel dan kelengkapan.
A.2. Meliputi Pendirian PJK3
A.2.1. Mencakup Administratif
Prasyarat dokumen sah perusahaan seperti akta pendirian, SIUP, TDP, NPWP, dan alamat perusahaan. Mencakup dokumen semestinya valid dan terkini sesuai dengan hukum yang berlaku.
A.2.2. Mencakup Teknis
Kebutuhan ketersediaan kelengkapan standar, lab pengujian, dan fasilitas penyokong yang memenuhi standar nasional maupun internasional untuk pengerjaan layanan K3.
A.2.3. Meliputi SDM
Tingkatan minimal daya spesialis K3 bersertifikat, teknisi, dan staf pendorong yang mempunyai kompetensi layak dengan ruang lingkup layanan yang akan diberikan.
A.3. Ketentuan Perizinan
A.3.1. Mekanisme Pengajuan Izin
Sanksi dan prosedur pengajuan izin PJK3 mulai dari persiapan dokumen, verifikasi, hingga penerbitan izin operasional oleh Kemnaker RI.
A.3.2. Perpanjangan dan Pembaruan Izin
Kelengkapan dan persyaratan perpanjangan izin yang patut dipenuhi tiap-tiap 3 tahun, termasuk evaluasi performa dan pemenuhan standar layanan.
A.3.3. Peralatan dan Pencabutan Izin
Konsekuensi yang dihadapi PJK3 jikalau melanggar ketetapan, mulai dari peringatan hingga pencabutan izin operasional.
B. Ruang Lingkup Layanan PJK3
B.1. Pemeriksaan dan Pengujian Diterapkan
B.1.1. Riksa Uji Pesawat Uap dan Bejana Tekan
Layanan riksa uji pesawat uap dan bejana tekan mencakup:
Boiler (ketel uap): Digunakan yang dirancang untuk menjadikan uap air bertekanan melalui pelaksanaan pemanasan air. Peralatan untuk pembangkit daya listrik, pelaksanaan industri, dan pemanasan. Terdiri dari beberapa variasi:
- Water tube boiler: Boiler dengan air mengalir dalam pipa-pipa yang dikelilingi gas panas
- Fire tube boiler: Boiler dengan gas panas mengalir dalam pipa-pipa yang dikelilingi air
- Electric boiler: Boiler yang memakai elemen pemanas listrik
- Waste heat boiler: Boiler yang memanfaatkan panas buangan dari pelaksanaan lain
Bejana Tekan (pressure vessel): Wadah tertutup yang dirancang untuk menampung gas atau cairan pada tekanan berbeda dari tekanan atmosfer. Variasi meliputi:
- Storage tank: Untuk penyimpanan gas/cairan bertekanan
- Process vessel: Untuk proses produksi yang melibatkan tekanan
- Separator: Untuk memisahkan campuran gas/cairan
- Reaktor: Untuk tanggapan kimia bertekanan
Heat Exchanger dan Kondensor: Dipakai untuk progres perpindahan panas antar fluida:
- Shell and tube: Menerapkan lazim dengan tube bundle dalam shell
- Plate heat exchanger: Peralatan plat-plat sebagai media perpindahan panas
- Air cooled heat exchanger: Peralatan udara sebagai media pendingin
- Surface condenser: Untuk mengkondensasi uap menjadi cairan
Autoclave dan Sterilizer: Digunakan untuk sterilisasi mengaplikasikan uap bertekanan:
- Medical autoclave: Untuk sterilisasi alat medis
- Laboratory autoclave: Untuk sterilisasi perlengkapan laboratorium
- Industrial autoclave: Untuk progres industri seperti vulkanisasi
- Pulsed air removal sterilizer: Perlengkapan cara pembuangan udara berpulsa
Ketetapan Perpipaan Bertekanan Tinggi: Jaringan pipa untuk mengalirkan fluida bertekanan:
- Steam piping: Untuk distribusi uap
- High pressure process piping: Untuk cara kerja industri bertekanan tinggi
- Compressed air piping: Untuk distribusi udara bertekanan
- Hydraulic piping system: Untuk metode hidraulik
B.1.2. Riksa Uji Pesawat Angkat dan Angkut
Riksa uji pesawat angkat dan angkut meliputi:
Overhead Crane dan Gantry Crane:
- Bridge crane: Crane yang bergerak di atas rel dengan struktur jembatan
- Single girder crane: Crane dengan satu balok utama
- Double girder crane: Crane dengan dua balok utama
- Gantry crane: Crane dengan kaki penyangga yang bergerak di lantai
Mobile Crane dan Tower Crane:
- All terrain crane: Crane mobile untuk beragam keadaan medan
- Crawler crane: Crane dengan track crawler
- Rough terrain crane: Crane untuk medan kasar
- Tower crane: Crane tetap untuk konstruksi gedung tinggi
Forklift dan Reach Truck:
- Electric forklift: Forklift bertenaga listrik
- Diesel forklift: Forklift bertenaga diesel
- Reach truck: Truck dengan jangkauan tinggi untuk rak
- Side loader: Forklift dengan pengangkatan dari samping
Gondola dan Platform Tata:
- Building maintenance unit: Gondola untuk perawatan gedung
- Suspended platform: Platform gantung untuk konstruksi
- Aerial work platform: Platform kerja udara
- Scissor lift: Platform kerja dengan metode gunting
Conveyors dan Material Handling System:
- Belt conveyor: Conveyor dengan belt sebagai pembawa
- Roller conveyor: Conveyor dengan rol-rol
- Chain conveyor: Conveyor dengan rantai
- Screw conveyor: Conveyor dengan metode ulir
B.1.3. Riksa Uji Instalasi Listrik dan Penyalur Petir
Layanan riksa uji instalasi listrik dan penyalur petir diantaranya:
Instalasi Listrik Metode Tegangan:
- Tegangan rendah (< 1000V): Untuk distribusi listrik dalam gedung
- Tegangan menengah (1kV - 35kV): Untuk industri dan distribusi area
- Tegangan tinggi (> 35kV): Untuk transmisi energi besar
- Instalasi khusus: Untuk zona berbahaya dan berisiko tinggi
Panel Distribusi dan Switchgear:
- Main distribution panel: Panel distribusi utama
- Sub distribution panel: Panel distribusi cabang
- Motor control center: Panel kendali motor
- Automatic transfer switch: Panel transfer energi otomatis
Ketentuan Grounding dan Bonding:
- Ketentuan pembumian: Untuk proteksi peralatan listrik
- Bonding system: Untuk penyamaan potensial
- Ground fault protection: Proteksi gangguan ke tanah
- Lightning protection grounding: Pembumian proteksi petir
Instalasi Penyalur Petir:
- Air termination system: Penangkap petir
- Down conductor: Penghantar penyalur petir
- Earth termination system: Ketentuan pembumian khusus petir
- Surge protection device: Proteksi lonjakan tegangan
UPS dan Ketentuan Cadangan Sistem:
- Uninterruptible power supply: Ketentuan kekuatan tanpa sela
- Emergency generator: Generator cadangan
- Battery system: Ketetapan baterai cadangan
- Automatic main failure: Ketetapan transfer otomatis
B.1.4. Riksa Uji Instalasi Proteksi Kebakaran
riksa uji instalasi proteksi kebakaran mencakup:
- Ketentuan Sprinkler dan Hydrant:
- Wet pipe system: Ketetapan berisi air bertekanan
- Dry pipe system: Ketetapan berisi udara bertekanan
- Pre-action system: Ketetapan dengan aktivasi ganda
- Deluge system: Ketentuan untuk bahaya kebakaran tinggi
- Pemeriksaan dan Pengujian Hydrant: proses Apa itu PJK3 pengecekan rutin menggunakan Standar Pengujian Hydrant untuk menentukan hydrant berfungsi optimal dalam menyediakan pasokan air darurat dikala kebakaran
Ketetapan Deteksi dan Alarm Kebakaran:
- Fire alarm control panel: Panel kontrol alarm kebakaran
- Smoke detector: Detektor asap
- Heat detector: Detektor panas
- Manual call point: Sistem panggil manual
Ketetapan Pemadam Api Cara:
- CO2 system: Ketentuan pemadam dengan karbon dioksida
- FM200 system: Ketentuan pemadam dengan gas HFC-227ea
- Foam system: Ketetapan pemadam dengan busa
- Water mist system: Ketetapan pemadam dengan kabut air
Sarana Evakuasi dan Emergency Response:
- Emergency exit: Peralatan keluar darurat
- Emergency lighting: Penerangan darurat
- Exit sign: Jalur jalanan keluar
- Assembly point: Cara berkumpul
Diaplikasikan Pemadam Api Ringan:
- APAR powder: Pemadam api tipe bubuk
- APAR foam: Pemadam api ragam busa
- APAR CO2: Pemadam api macam karbon dioksida
- APAR clean agent: Pemadam api bahan bersih
B.1.5. Riksa Uji Elevator dan Eskalator
Layanan riksa uji elevator dan eskalator untuk:
Lift Penumpang dan Barang:
- Passenger elevator: Lift untuk transportasi orang
- Freight elevator: Lift untuk transportasi barang
- Service elevator: Lift untuk layanan gedung
- Hospital elevator: Lift khusus rumah sakit
Eskalator dan Moving Walkway:
- Commercial escalator: Eskalator untuk area komersial
- Heavy duty escalator: Eskalator untuk bobot berat
- Moving walkway: Kelengkapan berjalan horizontal
- Inclined moving walk: Perlengkapan berjalan miring
Dumbwaiter:
- Electric dumbwaiter: Lift mini bertenaga listrik
- Hydraulic dumbwaiter: Lift mini metode hidraulik
- Restaurant dumbwaiter: Lift mini untuk cafe
- Hospital dumbwaiter: Lift mini rumah sakit
Car Lift:
- Hydraulic car lift: Lift mobil cara hidraulik
- Four post car lift: Lift kendaraan beroda empat empat tiang
- Scissor car lift: Lift kendaraan beroda empat sistem gunting
- Two post car lift: Lift mobil dua tiang
Platform Lift untuk Difabel:
- Vertical platform lift: Lift vertikal untuk tempat duduk roda
- Inclined platform lift: Lift miring untuk kursi roda
- Stair lift: Lift untuk tangga
- Pool lift: Lift untuk kolam renang
B.1.6. Riksa Uji Pesawat Institusi dan Produksi
Riksa uji pesawat tenaga dan produksi seperti:
Mesin Perkakas dan Diterapkan Permesinan:
- CNC machine: Mesin dengan kontrol numerik komputer
- Lathe machine: Mesin bubut
- Milling machine: Mesin frais
- Grinding machine: Mesin gerinda
Generator dan Turbin:
- Diesel generator: Generator bertenaga diesel
- Gas turbine: Turbin gas
- Steam turbine: Turbin uap
- Wind turbine: Turbin angin
Kompresor dan Ketetapan Pneumatik:
- Reciprocating compressor: Kompresor torak
- Screw compressor: Kompresor ulir
- Centrifugal compressor: Kompresor sentrifugal
- Air dryer system: Ketetapan pengering udara
Motor Listrik dan Ketetapan Transmisi Metode:
- AC motor: Motor arus bolak-balik
- DC motor: Motor arus paralel
- Gearbox: Ketentuan transmisi roda gigi
- Belt drive system: Ketetapan transmisi sabuk
Mesin-mesin Produksi Pemakaian:
- Packaging machine: Mesin pengemasan
- Printing machine: Mesin cetak
- Textile machine: Mesin tekstil
- Food processing machine: Mesin pengolah makanan
B.2. Sertifikasi dan Pelatihan
B.2.1. Program Sertifikasi Operator
Penyelenggaraan program sertifikasi untuk operator pesawat uap, pesawat angkat, dan peralatan berbahaya lainnya.
B.2.2. Pelatihan K3 Pengevaluasian
Pelatihan dasar K3, P3K, tanggap darurat, dan pelatihan biasa K3 lainnya untuk meningkatkan awareness pekerja.
B.2.3. Pelatihan Teknis Penerapan
Program pelatihan spesifik cocok kebutuhan industri, seperti berprofesi di ketinggian, confined space, dan penanganan B3.
B.3. Audit dan Konsultasi
B.3.1. Audit Ketentuan Manajemen K3
Spesialis audit SMK3 cocok PP 50/2012 dan standar internasional seperti ISO 45001.
B.3.2. Konsultasi Prasyarat K3
Layanan konsultasi untuk pengembangan program K3, penyusunan prosedur, dan implementasi metode manajemen K3.
B.3.3. Evaluasi Program K3
Keperluan efektivitas program K3 yang telah berjalan dan saran pembenaran berkelanjutan.
C. Kompetensi dan Kualifikasi PJK3
C.1. Sumber Sistem Manusia
C.1.1. Kualifikasi Lembaga Laboratorium
Meliputi pendidikan, pengalaman, dan kompetensi untuk daya spesialis K3 yang bekerja di PJK3.
C.1.2. Lisensi dan Sertifikasi
Level lisensi dan sertifikasi khusus untuk personel yang mengerjakan pemeriksaan dan pengujian.
C.1.3. Pengembangan Kompetensi
Program pengembangan berkelanjutan untuk meningkatkan kemampuan dan pengetahuan personel PJK3.
C.2. Dipakai dan Fasilitas
C.2.1. Standar Diaplikasikan Uji
Spesifikasi dan standar minimal peralatan pengujian yang patut dimiliki cocok ruang lingkup layanan.
C.2.2. Kalibrasi dan Pemeliharaan
Jadwal dan prosedur kalibrasi terstruktur serta pemeliharaan perlengkapan untuk menjamin ketepatan hasil pengujian.
C.2.3. Kualitas Pengujian
Meliputi dan standar laboratorium pengujian yang terakreditasi untuk menyokong layanan PJK3.
C.3. Ketentuan Manajemen Keharusan
C.3.1. Standar Operasional Prosedur
Dokumentasi SOP untuk tiap layanan yang dikasih, termasuk prosedur pemeriksaan dan pengujian.
C.3.2. Dokumentasi dan Pelaporan
Ketetapan pengelolaan dokumen dan pelaporan hasil pemeriksaan, pengujian, dan sertifikasi.
C.3.3. Jaminan Kewajiban Layanan
Program quality assurance untuk mempertimbangkan konsistensi dan kualitas layanan yang diberi.
D. Peran dan Tanggung Jawab PJK3
D.1. Relasi Hukum
D.1.1. Tanggung Jawab Profesional
Relasi PJK3 dalam memberikan layanan secara profesional dan pantas standar yang berlaku.
D.1.2. Kerahasiaan Data Klien
Pelaksanaan menjaga kerahasiaan isu dan data pelanggan sesuai moral pekerjaan dan undang-undang.
D.1.3. Hubungan Pelaporan
Tanggung jawab pelaporan berkala terhadap instansi memiliki wewenang berkaitan progres layanan K3.
D.2. dengan Stakeholder
D.2.1. Koordinasi dengan Pemerintah
Mekanisme koordinasi dan pelaporan dengan Kemnaker dan instansi terkait lainnya.
D.2.2. Kerjasama dengan Industri
Pengembangan kemitraan strategis dengan sektor industri untuk peningkatan implementasi K3.
D.2.3. Networking dan Asosiasi
Partisipasi dalam asosiasi profesi dan jaringan K3 untuk pengembangan kompetensi dan sharing knowledgD.
D.3. Pengembangan Berkelanjutan
D.3.1. Layanan
Pengembangan layanan baru sesuai keperluan industri dan perkembangan teknologi.
D.3.2. Teknologi Baru
Implementasi teknologi terkini dalam proses layanan K3 untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi.
D.3.3. Riset dan Pengembangan
Spesialis riset dan pengembangan untuk peningkatan kwalitas layanan dan kontribusi pada kemajuan K3 di Indonesia.
Report this wiki page